Sistem Basis Data Keanggotaan
Persatuan Tunanetra Indonesia
Platform digital terpadu untuk mendata, mengelola, dan melayani seluruh anggota PERTUNI di pelosok Nusantara.
Sekilas Tentang PERTUNI
Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) adalah organisasi kemasyarakatan tunanetra tingkat Nasional yang didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 di Surakarta. Lebih dari sekadar organisasi, PERTUNI adalah rumah dan wadah perjuangan bagi setiap tunanetra di Indonesia.
Sesuai dengan tujuan kami, PERTUNI terus bergerak untuk: "Mewujudkan keadaan yang kondusif bagi tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai individu dan warga negara yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segenap aspek kehidupan dan penghidupan."
Mengapa Bergabung Bersama Kami?
- ⚖️Pembelaan Hak (Advokasi): PERTUNI aktif memperjuangkan dan melindungi hak-hak Anda di berbagai sektor, membebaskan dari stigma, dan mendorong kesetaraan.
- 🎓Pengembangan Diri: Kami mewadahi pembinaan jasmani/rohani, serta mendorong terbukanya akses pendidikan, pelatihan, dan peluang kerja.
- 🤝Jejaring & Solidaritas: Menjadi keluarga besar untuk saling berbagi informasi, menyalurkan aspirasi, dan menguatkan satu sama lain di seluruh Nusantara.
- 🪪Fasilitasi Kolektif KPD & Hak Konsesi (PP No. 31/2026): Mendapatkan kemudahan pengurusan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) resmi dari Kemensos secara kolektif tanpa birokrasi rumit, membuka akses konsesi potongan tarif minimal 20% di sektor transportasi, utilitas, alat bantu, dan layanan publik lainnya.
Pastikan Anda terdata. Bersatu dalam wadah PERTUNI, bersama kita wujudkan masyarakat yang inklusif!
Komitmen Layanan Cepat, Pasti & Tanpa Hambatan
Sistem KTAP Digital PERTUNI menjamin kepastian proses layanan keanggotaan setiap tunanetra melalui Standar Tingkat Layanan (SLA) berjenjang otomatis.
- Tingkat Penanggung Jawab: DPC Cabang
Tahap 1: Verifikasi Cabang Setempat
Batas Waktu Layanan: Maksimal 3 Hari (72 Jam)
Pengurus Cabang kota/kabupaten tempat domisili Anda memverifikasi berkas pendaftaran atau permohonan anggota dalam batas 72 jam.
- Tingkat Penanggung Jawab: DPD Provinsi
Tahap 2: Jaminan Eskalasi Provinsi
Batas Waktu Layanan: Hari ke-4 sampai dengan ke-7
Jika cabang belum merespons lebih dari 3 hari, sistem secara otomatis melimpahkan hak persetujuan ke Pengurus Daerah (DPD) provinsi agar proses tidak macet.
- Tingkat Penanggung Jawab: DPP Pusat
Tahap 3: Penuntasan Langsung DPP
Batas Waktu Layanan: Lebih dari 7 Hari (Jaminan Tuntas DPP)
Pengurus Pusat (DPP) menuntaskan langsung permohonan yang belum terselesaikan lebih dari 7 hari demi menjamin kepastian status keanggotaan tunanetra.
Statistik Data Tunanetra Nasional
Cakupan pendataan dan penyebaran anggota PERTUNI secara nasional.
Saring Data Demografi
Proporsi Kategori Ketunanetraan
Keterwakilan Jenis Kelamin
Demografi Rentang Usia
Tingkat Pendidikan Terakhir
Sebaran Profesi Utama
Apresiasi Daerah Teladan Digitalisasi
Penghargaan atas komitmen aktif pengurus daerah dalam percepatan pendataan mandiri anggota tunanetra.
* Data berasal dari Database Keanggotaan PERTUNI. Terakhir diperbarui: 7 November 2026
Lihat Direktori Seluruh Daerah & Cabang